KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Angket Century Siap
Kamis, 12 November 2009 | 05:16 WIB
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Nasabah Bank Century berunjuk rasa di depan kantor pusat Bank Century di Jakarta, Rabu (17/12). Kekecewaan nasabah Bank Century yang tertipu produk Antaboga sudah mencapai puncaknya. Nasabah beramai-ramai mendatangi kantor pusat Bank Century untuk meminta pertanggungjawaban atas penempatan dana nasabah tersebut.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan hak angket Bank Century siap diajukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga Rabu (11/11) sebanyak 78 anggota DPR dari delapan fraksi telah memberikan dukungan berupa tanda tangan, kecuali Fraksi Partai Demokrat.

Anggota tim Pencari Fakta Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun dan Eva Kusuma Sundari, menyampaikan perkembangan itu kemarin. ”Mudah-mudahan Kamis ini bisa disampaikan ke pimpinan DPR,” kata Gayus.

Anggota DPR pendukung antara lain Chairuman Harahap (Partai Golkar), KH Bukhori (Partai Keadilan Sejahtera), Chandra Tirta Wijaya (Partai Amanat Nasional), Ahmad Kurdi Moekri (Partai Persatuan Pembangunan), Effendy Choirie (Partai Kebangkitan Bangsa), Martin Hutabarat (Partai Gerindra), dan Syarifuddin Sudding (Partai Hanura).

Anggota DPR yang paling banyak memberikan tanda tangan berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yaitu berjumlah 62 orang. PDI-P menjadi motor dari gerakan ini.

Dengan telah terkumpulnya sejumlah tanda tangan tersebut, usulan angket itu telah memenuhi persyaratan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 177 Ayat 1 menyebutkan bahwa hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi.

Eva juga mengimbau anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk ikut mendukung gerakan ini. ”Presiden sudah katakan akan pasang badan untuk pemberantasan korupsi. Hal itu mestinya dibuktikan dalam bentuk dukungan Partai Demokrat,” ujarnya.

Hasil analisis Tim Pencari Fakta PDI-P menemukan sejumlah pelanggaran undang-undang dan keanehan. Salah satu keanehan itu, menurut Eva, kebijakan itu ditandatangani pukul 04.00.

Menurut Gayus, ada tiga pihak yang harus diperiksa, yaitu Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan pemilik Bank Century. Gayus juga mengingatkan bahwa kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terulang lagi pada masa mendatang karena benar-benar mengguncang perekonomian negara. Kerugian negara tidak hanya Rp 6,7 triliun, bahkan sudah berkembang menjadi Rp 9 triliun.

Effendy Choirie juga mengingatkan bahwa pimpinan partai politik ataupun pimpinan di DPR pun harus diawasi dan dikawal. Hal itu karena dari pengalaman angket sebelumnya, yang sering kali memangkas angket justru dilakukan oleh pimpinan partai, fraksi, bahkan pimpinan panitia khusus. ”Harus diawasi jangan sampai mereka ini bermain belakang,” katanya.

Dukungan Soetrisno Bachir

Secara terpisah, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir sudah meminta semua anggota Fraksi PAN DPR mendukung angket Century. Angket tersebut diharapkan dapat membuka kabut yang menyelimuti penegakan hukum dan usaha pemberantasan korupsi.

”Dukungan terhadap angket ini harusnya menjadi bagian dari amar makruf nahi mungkar, perjuangan melawan kezaliman yang nyata. Kader PAN yang punya hati nurani dan jiwa reformis tidak seharusnya membiarkan kemungkaran di depan mata,” ujarnya.

Meskipun demikian, Soetrisno mengakui imbauannya tidak dihiraukan anggota fraksi PAN DPR karena kekacauan internal dan kuatnya pengaruh Amien Rais terhadap anggota Fraksi PAN. (MAM/SUT)

Penulis: TOF   |   Editor: tof   |   Sumber : Kompas Cetak Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.