
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pertemuan bilateral antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak di Kuala Lumpur, Rabu (11/11), harus efektif. Pemerintah kedua negara harus membangun komitmen melindungi tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang kuat.
Kunjungan Presiden ke Malaysia termasuk yang pertama kali ke luar negeri sejak dilantik untuk periode kedua, 20 Oktober lalu. Sedikitnya 1,2 juta TKI berada di Malaysia dengan separuh di antaranya bekerja tanpa dokumen resmi dan di sektor informal.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar turut mendampingi Presiden. Muhaimin akan melanjutkan pertemuan bilateral dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishammuddin Tun Hussein dan Menteri Sumber Manusia S Subramaniam.
Muhaimin mengatakan, Indonesia siap mencabut moratorium pengiriman TKI ke Malaysia selama Pemerintah Malaysia berkomitmen meningkatkan perlindungan dan kualitas kesejahteraan TKI. Indonesia menghentikan penempatan sementara TKI pembantu rumah tangga ke Malaysia sejak 25 Juni lalu akibat berbagai pelanggaran hak asasi TKI.
Perundingan kali ini membahas perbaikan perlindungan dan kondisi kerja TKI di sektor rumah tangga. Pemerintah Malaysia diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembenahan dalam mekanisme, kondisi kerja serta perlindungan TKI.
"Perundingan ini mudah-mudahan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada TKI. Kita targetkan tanggal 21 November ini semuanya beres," ujar Muhaimin.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah berharap ada titik temu substansial berkait hak dan perlindungan TKI. Indonesia juga harus mendesak Pemerintah Malaysia menghentikan pemakaian jasa TKI ilegal.
"Sejujurnya penghentian (saat) ini tidak memberi efek jera bagi pelaku ilegal (dan) yg terjadi justru PPTKIS resmi berhenti beroperasi. Yang eksis malah yang tidak ada perlindungan kepada TKI sama sekali," kata Rusdi.
Analis Kebijakan Migrant CARE Wahyu Susilo di Kuala Lumpur mengatakan, perlindungan TKI harus menjadi agenda utama kunjungan Presiden SBY ke Malaysia. Presiden harus memastikan Malaysia memproses secara hukum kasus-kasus penganiayaan TKI oleh majikan dan RELA, serta memastikan MoU soal PRT menghasilkan ketentuan tentang hak TKI memegang paspor, upah layak, dan satu hari libur.