Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 20:46 WIB
Sebar Fitnah, Ary Muladi Akan Dituntut
Caroline Damanik | ksp | Rabu, 11 November 2009 | 20:28 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah disebut-sebut menerima uang suap Rp 1 miliar dari Anggodo Widjojo, mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widaryatmo berencana menuntut Ary Muladi yang menyebut-nyebut namanya.

"Saya juga akan menuntut kepada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku bahwa itu adalah suatu fitnah atau pencemaran nama baik untuk saya," tuturnya seusai bertemu dengan Tim Delapan di Kantor Wantimpres, Rabu (11/11).

Dengan tegas dan berapi-api, Bambang mengatakan tidak mengenal Anggoro dan Anggodo Widjojo, Ary Muladi ataupun Yulianto. Oleh karena itu, dia mempertanyakan logikanya bahwa dia menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

Dalam pertemuan itu pula, Bambang mengaku menjelaskan kepada Tim Delapan terkait latar belakang "kembalinya" dirinya ke markas Trunojoyo. Bambang mengaku idealismenya terbentur pada kepentingan-kepentingan individu pimpinan KPK dalam penanganan sejumlah kasus.