Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:22 WIB
Jika Berbohong, Wiliardi Diancam Tujuh Tahun Penjara
Sandro | wah | Rabu, 11 November 2009 | 18:46 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Williardi Wizar (kanan) saat memberikan pengakuan mengejutkan dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar (kiri) hingga menangis di PN Jaksel, Selasa (10/11). Williardi menyebut Irjen Pol Hadiatmoko dan Brigjen Pol Iriawan Dahlan yang menekannya dalam proses pemeriksaan. Dalam persidangan, Wiliardi mengaku Antasari telah dikondisikan oleh sejumlah petinggi Polri. Pengakuannya ini membuat Antasari menitikkan air mata karena terharu.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar akan dijerat pasal memberikan keterangan palsu jika nanti terbukti pernyataannya soal rekayasa penyidikan ternyata tidak benar. Ia akan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11), Wiliardi menyatakan ada upaya penyidik merekayasa BAP untuk menyeret Antasari Azhar. Dalam kasus yang sama, Wiliardi juga dijerat sebagai tersangka pembunuhan tersebut.

"Apabila yang bersangkutan dalam sidang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 242 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun," jelas Kadiv Binkum Brigjen (Pol) Budi Gunawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/11).

Budi menjelaskan, penyidik telah bekerja secara profesional dalam penanganan perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Polri berharap agar hakim dapat menghadirkan para penyidik dan saksi-saksi yang dimiliki Polri untuk memperkuat tidak adanya rekayasa.

Mengenai pernyataan istri Williardi, Nova, yang membenarkan ada rekayasa kepada wartawan seusai sidang, menurut Budi, harus dipertanyakan dalam posisi sebagai apa dia. Dikatakannya, dalam Pasal 1 Ayat 16 KUHP disebut saksi yaitu orang yang melihat, mendengar, dan mengalami.

"Apa benar dia melihat, mendengar, dan mengalami pada saat proses pemeriksaan? Atau hanya dengar cerita dari WW," kata dia.