KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Polri Bantah Pernyataan Williardi
Rabu, 11 November 2009 | 17:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna menegaskan penangkapan Williardi Wizar melalui proses penyelidikan yang panjang hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik sebenarnya tidak lagi memerlukan keterangan Williardi dalam penanganan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Kombes Pol WW ditangkap bukan langsung tapi melalui penyelidikan yang panjang. (Penyidik) menangkap para tersangka, cukup alat bukti, ada unsur pidana baru mengarah kepada WW," ucap dia saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/11).

Nanan menjelaskan, Kepolisian tidak melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari Azhar, Williardi, dan Sigit Haryo Wibisono. Kepolisian berharap segala perbedaan pendapat mengenai penanganan kasus tersebut diperdebatkan di Pengadilan.

"Buat apa penyidik merekayasa, memaksa. Apapun harus diperdebatkan di pengadilan. Tapi sampai saat ini jadi opini publik," jelas dia.

Saat jumpa pers tersebut, Polri menayangkan potongan rekaman saat proses pemeriksaan Williardi oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Dalam tanyangan, selain Williardi, tampak tiga orang duduk dibelakang Williardi yang dikatakan Nanan adalah kuasa hukum Williardi.

Dalam pemeriksaan tersebut tampak Williardi asik merokok di hadapan penyidik. "Ini (rekaman) seharusnya dibuka di pengadilan. Tapi terpaksa disampaikan kepada publik agar fakta yang di punya jadi info bagi publik agar seimbang," kata Nanan.

Penulis: C8-09   |   Editor: wah Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.