JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempelajari kesimpulan mengenai uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan pengacara dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Kita mau pelajari dulu kesimpulan dari mereka, baru nanti rapat permusyawaratan hakim. Seminggu inilah," ujar Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Rabu (11/11).
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Bibit-Chandra telah menyerahkan kesimpulan tertulis mengenai uji materi KPK. Kesimpulan tersebut adalah pendapat yang berasal dari DPR, pemerintah, serta KPK sebagai pihak terkait.
Kesimpulan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Sebelumnya, Bibit-Chandra didampingi tim kuasa hukumnya mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan Pasal 32 Ayat 1 Butir (c) undang-undang tersebut diskriminatif. Pasal 32 itu berbunyi, "Pimpinan KPK diberhentikan secara sementara jika tercatat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan."
Penerapan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan perbedaan antar pimpinan KPK dan pejabat lain sebab penjabat negara lainnya baru diberhentikan jika statusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

