Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 03:43 WIB
Penangguhan Penahanan, Antasari Minta Rekomendasi Komnas HAM
Leo Sunu | mbonk | Rabu, 11 November 2009 | 13:23 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Williardi Wizar (kanan) saat memberikan pengakuan dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar (kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Hotma Sitompul, mengatakan, sudah tidak ada lagi alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan terhadap Antasari.

Pernyataan ini disampaikan Hotma di hadapan Komisioner Komnas HAM Joni Nelson Simanjuntak di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (11/11). Kuasa hukum Antasari mengadukan soal dugaan rekayasa BAP sebagaimana diungkapkan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar dalam persidangan Antasari di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Kuasa hukum meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi agar Antasari dapat ditangguhkan penahanannya. "Kita sampaikan bahwa kita meminta untuk segera ada penangguhan penahanan," tegas Hotma.

Terhadap pengaduan dan permintaan kuasa hukum Antasari tersebut, Joni mengatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kata Joni, Komnas HAM akan memantau dan memeriksa apakah dakwaan yang dituduhkan kepada Antasari tersebut benar-benar merupakan rekayasa.

"Komnas HAM tidak bisa mencampuri majelis hakim karena itu adalah proses peradilan. Tapi Komnas HAM akan melihat apakah betul ada rekayasa dakwaan seperti pengaduan mereka ini," tutur Joni.