JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pencari Fakta (Tim Delapan) Todung Mulya Lubis mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) penuh dengan kepentingan terhadap kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini disayangkan mengingat lembaga tersebut adalah lembaga yang baru terbentuk.
"Ada pertarungan kepentingan dalam memberikan status yang dilindungi," ucap dia ketika menghadiri acara di Mabes Polri, Rabu ( 11/11 ). Todung dimintai tanggapannya mengenai LPSK yang terkesan enggan memberikan perlindungan saksi kepada Ary Muladi, saksi kunci dalam kasus tersebut.
Todung menjelaskan, saat ini LPSK telah diintervensi oleh banyak lembaga dalam pemberian status perlindungan baik terhadap Ary Muladi maupun bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
"Ada pihak yang mendukung Ary Muladi dapat perlindungan saksi, ada yang dukung supaya Anggoro dapat perlindungan saksi. Ini memprihatinkan. LPSK tidak dapat berfungsi strategis seperti yang diharapkan," tegas dia.
Seperti diberitakan, Ary Muladi meminta perlindungan kepada LPSK sebelum ia diperiksa kembali oleh penyidik Mabes Polri. Ia mengaku mendapat ancaman berkali-kali dari orang yang tidak dikenal terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus Bibit-Chandra.