KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Polisi Siapkan Tujuh Sangkaan untuk Anggodo
Selasa, 10 November 2009 | 22:24 WIB
DHONI SETIAWAN
Anggodo Widjojo saat memberikan keterangan di hadapan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau sering disebut Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polri menyiapkan tujuh sangkaan untuk pengusaha Anggodo Widjojo menyusul diperdengarkannya rekaman pembicaraan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal dugaan rekayasa kasus terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik sedang mengupayakan enam pasal untuk mencoba menjaring dia. Bahkan, nanti bisa saja menjadi tujuh pasal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Nanan Soekarna di Jakarta, Selasa (10/11). Pasal yang dimaksud Nanan adalah pasal dalam KUHP dan pasal dalam UU yang berlaku.

Kendati telah menyiapkan sederetan jeratan, penyidik Polri hingga kini belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka dengan alasan belum memiliki cukup alat bukti permulaan yang cukup. Polri, katanya, akan mengusut kasus yang melibatkan Anggodo dengan maksimal.

"Jika sudah ada bukti kuat ya akan menjadi tersangka. Polri tidak akan memaksakan sebagai tersangka tanpa bukti awal," katanya. Ia berharap, dengan upaya maksimal, Polri dapat memenuhi dan mengakomodasi rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Polri pernah menangkap Anggodo pada 3 November 2009, tetapi dilepaskan lagi pada 6 November 2009 dengan alasan gangguan kesehatan. Kendati telah diperiksa secara maraton, Anggodo belum dijadikan tersangka dalam kasus apa pun. Anggodo kini sedang beristirahat di salah satu rumah kerabat dekatnya di Jakarta.

Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, mengatakan, pihaknya siap menghadirkan kliennya jika sewaktu-waktu dipanggil Polri. "Dia sedang istirahat atas rekomendasi dokter karena kelelahan," kata Bonaran.

Sebelumnya, Polri telah memanggil pengusaha asal Surabaya, Ary Muladi, sebagai saksi untuk kasus yang diduga melibatkan Anggodo. Namun, Ary meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan karena masih akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara Ary, Petrus Selestinus, mengatakan, selama ini, Ary mengaku merasa terancam karena mendapatkan SMS dan telepon dari orang tidak dikenal untuk meminta agar dia tetap mengaku menyuap kedua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ary menjadi saksi untuk kasus fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, suap, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap, dan penghinaan institusi negara.

Ary pernah ditahan Mabes Polri sebagai tersangka penggelapan uang milik pengusaha Anggodo Widjojo sebesar Rp 5,1 miliar yang rencananya akan dipakai untuk menyuap KPK agar cekal dicabut. 

Kini ia mendapat penangguhan penahanan karena berkas penyidikan tidak kunjung selesai.

Editor: msh   |   Sumber : ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.