KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Cegah RUU Bermasalah!
Selasa, 10 November 2009 | 21:00 WIB
PERSDA/BIAN HARNANSA
Koalisi Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) melakukan aksi teatrikal di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/10). Cicak meminta KPK bersikap tegas terhadap segala upaya serangan balik koruptor dan pelemahan pemberantasan korupsi serta meminta KPK proaktif membongkar dugaan rekaysa kriminalisasi pimpinan KPK.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Seluruh kalangan masyarakat sipil diingatkan agar bisa memanfaatkan sebaik mungkin momen perjuangan dan perlawanan terhadap praktik korupsi, seperti terjadi dalam fenomena Cicak vs Buaya, yang masih terus berlangsung sampai sekarang. Caranya, dengan terus memperjuangkan upaya mencegah pihak mana pun, terutama pemerintah, untuk mencoba mengegolkan produk-produk rancangan perundang-undangan yang ingin menghidupkan kembali aturan seperti RUU Rahasia Negara lalu.

Saran tersebut dilontarkan sejumlah kalangan, seperti Agus Sudibyo dari Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi (SET) dan Leo Batubara dari Dewan Pers, Selasa (10/11), saat dihubungi secara terpisah.

"Andai saja September lalu DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Rahasia Negara, barangkali tidak akan terjadi Mahkamah Konstitusi memutar rekaman penyadapan KPK terhadap rekaman pembicaraan terkait proses kriminalisasi anggota KPK secara terbuka ke publik," ujar Agus.

Menurut Agus, baik kepolisian, kejaksaan agung, maupun institusi lain di pemerintahan akan dapat dengan mudah mengklaim rekaman tersebut sebagai rahasia negara, terutama lantaran isinya menyangkut unsur-unsur kerahasiaan negara seperti diatur dalam RUU itu.

Dalam RUU Rahasia Negara lalu diatur, jika informasi, aktivitas, ataupun benda yang dimaksud menyangkut nama baik presiden, kewibawaan pemerintah, kewibawaan lembaga-lembaga negara maka semua itu dikategorikan sebagai rahasia negara. Penyebaran atau pemutaran rekaman tersebut, bahkan oleh institusi MK, dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang berpotensi mencemarkan nama baik kepala negara, pejabat tinggi negara, mengganggu stabilitas nasional, atau ketertiban umum.

"Kita patut bersyukur pengesahan RUU Rahasia Negara akhirnya gagal sehingga klaim rahasia negara secara sepihak dan tanpa mempertimbangkan kepentingan publik tidak terjadi dalam konteks rekaman penyadapan KPK tadi," ujar Agus.

Namun, Agus juga mengingatkan, jangan sampai pula momen sekarang ini kemudian justru memicu berbagai kekuatan negatif, pelaku korupsi, baik di tingkat pemerintahan, aparat penegak hukum, maupun juga para pengusaha hitam, yang dalam kejadian sekarang ini sangat merugikan kepentingan mereka.

Lebih lanjut dalam siaran persnya, Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan menilai dari perspektif kebebasan informasi pemutaran rekaman penyadapan KPK secara terbuka yang lalu menjadi simbol kemenangan rezim keterbukaan informasi melawan rezim kerahasiaan.

Selain itu, apa yang dilakukan MK juga menjadi simbol kemenangan hak publik atas informasi, sekaligus perlawanan terhadap kultur birokrasi pemerintahan, yang selalu berlindung di balik mekanisme kerahasiaan untuk menutup-nutupi penyelewengan dan penyalahgunaan yang terjadi. Sangatlah tepat ketika Ketua MK pada saat itu menjadikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai dasar untuk menyatakan pemutaran rekaman penyadapan itu terbuka bagi publik. Mahkamah Konstitusi menempatkan hak publik atas informasi di atas kepentingan merahasiakan informasi.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Leo Batubara dari Dewan Pers juga sependapat dengan Agus, terutama soal kekhawatiran terhadap kemungkinan berkonsolidasinya kekuatan aparat pemerintah dan pengusaha bermasalah, yang kemudian akan memperjuangkan produk aturan yang mengebiri demokrasi dan masyarakat sipil. "Kecenderungan seperti itu harus kita antisipasi dari sekarang. Selain itu, kita juga harus terus ingatkan Presiden Yudhoyono akan janji-janjinya soal pemberantasan korupsi, kebebasan pers, dan penguatan elemen masyarakat sipil dan demokrasi. Kalau dia konsisten, RUU yang dihasilkan harus sesuai prinsip demokrasi," ujar Leo.

Penulis: DWA   |   Editor: made Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.