
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim verifikasi fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah atau disebut Tim Delapan mengendus adanya pertemuan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri. Pertemuan tersebut dilakukan sebelum Ary Muladi datang minta perlindungan ke LPSK.
Hal tersebut dikatakan Anggota Tim Delapan Anies Baswedan seusai pemeriksaan terhadap LPSK di Gedung Wantimpres, Selasa (10/11). "Katanya ada pertemuan sebelum Ary Muladi datang, antara LPSK dan Kepolisian. Nanti kita harus konfirmasi lebih jauh kenapa ada pertemuan itu," kata Rektor Universitas Paramadina ini.
Tim Delapan pun hingga kini belum mengetahui apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Anies pun mengaku enggan berspekulasi lebih jauh terkait pertemuan tersebut sebelum ada keterangan yang lebih lengkap.
"Kan tidak bisa satu pihak saja yang cerita. Nanti harus dicek lagi apa benar ada komunikasi itu dan apa saja yang dibicarakan dan dikomunikasikan," tuturnya.
Sementara apa yang diutarakan oleh pihak LPSK sendiri, kata Anies, lebih banyak berkutat pada penolakan perlindungan Ary Muladi. Penolakan tersebut dilakukan oleh LPSK karena statusnya sebagai tersangka, bukan saksi.