JAKARTA, KOMPAS.com — Rekomendasi prematur Tim Delapan wajar mendapat reaksi keras dari banyak pihak. Tim Delapan yang memiliki mandat terbatas dan problem independensi dianggap menyalahgunakan wewenangnya. Tim Delapan bukanlah institusi resmi penegak hukum. Tim Delapan hanyalah pengumpul fakta dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden.
Ketua BP Setara Institute Hendardi, Selasa (10/11) malam, berpendapat, tidak berlebihan jika kemudian kepolisian dan kejaksaan terkesan mengabaikan rekomendasi Tim Delapan. Untuk membangun kepercayaan masyarakat, pihak kepolisian dan kejaksaan dengan KPK harus berkoordinasi untuk melakukan pengusutan tuntas dan tidak hanya fokus pada kasus Bibit-Chandra semata.
"Harus dilakukan penyelidikan mendalam kaitan antara kasus korupsi SKRT di Dephut yang melibatkan Anggoro Widjojo dan mantan Menhut MS Kaban serta kasus Bank Century. Presiden SBY sudah saatnya turun tangan dan mengoordinasi kerja ketiga institusi tersebut. Sebab, membiarkan terus bola panas bergulir akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Penuntasan kasus ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah sungguh-sungguh memberantas korupsi atau hanya sekadar slogan," kata Hendardi.
