Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 21:54 WIB
Ketut Akui Tahu Status Anggoro Buron KPK
| wah | Selasa, 10 November 2009 | 18:51 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa memenuhi panggilan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan) di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Selasa (10/11). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi seputar dugaan keterlibatannya yang disebut-sebut dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa mengaku tahu bahwa status Anggoro Widjojo adalah buron KPK saat menangani permintaan perlindungan kepada LPSK. Seperti yang diberitakan, Anggodo Widjojo pernah memintakan perlindungan untuk kakaknya Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

"Ya tahu dong. Pasti tahu, masak enggak tahu," kata Ketut seusai diperiksa oleh Tim Delapan di Gedung Wantimpres, Jakarta, Selasa (10/11).

Meski telah mengetahui status Anggoro sebagai buron, Ketut tetap melakukan proses terhadap permintaan perlindungan Anggoro tersebut. Ia mengatakan, penerimaan proses tersebut hanya berupa penerimaan proses, bukan perlindungan. "Ya dia kan minta, maka kita proses. Siapa pun yang minta, kita proses. Tapi tidak dilindungi, diproses saja," tegasnya.

"Kalau teroris datang pada saya, tapi untuk membuka jaringan, pasti kita lindungi," tambahnya.

Ketut pun masih enggan menjelaskan perihal adanya dugaan pemberian mobil dari Anggodo kepada dirinya. "Nanti sajalah, kalau mereka (Tim Delapan) menanyakannya pada saya," tegasnya.