JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa mengaku tahu bahwa status Anggoro Widjojo adalah buron KPK saat menangani permintaan perlindungan kepada LPSK. Seperti yang diberitakan, Anggodo Widjojo pernah memintakan perlindungan untuk kakaknya Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
"Ya tahu dong. Pasti tahu, masak enggak tahu," kata Ketut seusai diperiksa oleh Tim Delapan di Gedung Wantimpres, Jakarta, Selasa (10/11).
Meski telah mengetahui status Anggoro sebagai buron, Ketut tetap melakukan proses terhadap permintaan perlindungan Anggoro tersebut. Ia mengatakan, penerimaan proses tersebut hanya berupa penerimaan proses, bukan perlindungan. "Ya dia kan minta, maka kita proses. Siapa pun yang minta, kita proses. Tapi tidak dilindungi, diproses saja," tegasnya.
"Kalau teroris datang pada saya, tapi untuk membuka jaringan, pasti kita lindungi," tambahnya.
Ketut pun masih enggan menjelaskan perihal adanya dugaan pemberian mobil dari Anggodo kepada dirinya. "Nanti sajalah, kalau mereka (Tim Delapan) menanyakannya pada saya," tegasnya.

