Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:20 WIB
Bawa Salinan Undang-Undang, LPSK Temui Tim Delapan
Caroline Damanik | ksp | Selasa, 10 November 2009 | 15:32 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara institusional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (10/11) sore, memenuhi panggilan Tim Delapan di Kantor Wantimpres sekitar pukul 15.00.

Ketua LPSK AH Semendawai yang datang sendirian mengatakan, LPSK datang atas undangan Tim Delapan berbekal UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. "Kami normatif saja. Kami cuma bawa UU No. 13/2006," tutur Semendawai.

Selain itu, LPSK juga datang berbekal klarifikasi tertulis Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa seputar dugaan keterlibatannya dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Nama Ketut disebut-sebut dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah melakukan rapat klarif, kami sudah minta Pak Ketut buat klarifikasi tertulis dan beliau sudah membuatnya, dan kami minta dia hadir ketika TPF (Tim Pencari Fakta-red) memanggil," lanjut Semendawai.

Terkait tindakan internal terhadap Ketut, Semendawai mengatakan LPSK tak ingin terburu-buru. LPSK akan menunggu temuan Tim Delapan terkait dugaan keterlibatan Ketut.

Selain Semendawai, anggota LPSK yang sudah datang antara lain Sindhu Khrisna, Teguh Sudarsono, Lily Pintauli, Mira Diarsih dan I Ketut Sudiharsa. Ketut yang datang dengan kemeja putih 10 menit setelah Semendawai datang enggan berkomentar.