KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Polri Tetap Lanjutkan Kasus Chandra M Hamzah
Selasa, 10 November 2009 | 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah menerima pengembalian berkas perkara pimpinan KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah dari Kejkasaan Agung agar dilengkapi. "Penyidik sudah terima surat (berkas perkara) dari Kejaksaan Agung," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (10/11).

Nanan menegaskan, dalam pengembalian berkas perkara, Kejaksaan Agung meminta polisi untuk menambah saksi lain untuk memperkuat berkas. "Ini bukan koreksi dari hasil pengembalian berkas yang sudah disampaikan, tapi ada permintaan tambahan saksi," jelas dia.

Atas permintaan tersebut, tambah Nanan, penyidik Direktorat III Tipikor Mabes Polri yang menangani kasus Bibit-Chandra akan secepat mungkin memperbaiki berkas perkara dan secepatnya mengembalikan berkas ke Kejaksaan Agung. "Mudah-mudahan kepolisian dapat segera memenuhi permintaan Kejaksaan untuk dapat menambah saksi," ungkapnya.

Sikap Polri tetap melanjutkan perkara Chandra M Hamzah, ucap Nanan, dilakukan lantaran tugas dan tanggung jawab serta demi kepastian hukum bukan karena sikap arogansi kepolisian.

"Untuk kepentingan hukum dapat segera dilakukan peradilan pidana dan kepastian hukum. Kepolisian berbuat demikian bukan karena arogansi, bukan karena hak, bukan karena kewenangan tapi karena tugas, tanggung jawab yang diberikan," jelas Nanan.

Penulis: C8-09   |   Editor: mbonk Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.