JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Delapan membantah bahwa tiga poin dalam pengumuman posisi sementara tim terhadap verifikasi fakta yang dilakukan sejak tim terbentuk merupakan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Delapan Denny Indrayana di Kantor Wantimpres, Selasa (10/11). "Tim Delapan tentu tidak melakukan langkah-langkah yang masuk dalam proses penegakan hukum. Tim Delapan menyerahkan pada yang berwenang apa itu kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain," tutur Staf Presiden Bidang Hukum ini.
Menurut Denny, tim hanya melakukan verifikasi fakta yang menghasilkan kesimpulan terkait fakta dan proses hukum yang tengah berlangsung. "Terutama fakta ada yang missing link itu bagian dari tugas yang memang diberikan kepada Tim Delapan," katanya.
Tim Delapan juga mengakui, mereka mengetahui bahwa berkas Chandra M Hamzah memiliki berkas P-19 yang lebih banyak dan harus dikembalikan lagi ke Polri untuk penyempurnaan. "Jadi, diminta dilengkapi dengan petunjuk yang telah diketahui dari Kapuspenkum. Tim Delapan tidak dalam konteks masuk ke dalam bagaimana proses penegakan hukum P-19, P-21. Tim Delapan hanya memverifikasi dan dari situ kami sampaikan temuan kami," ungkapnya.