KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Listrik Byarpet, YLKI Akan Temui DPR
Selasa, 10 November 2009 | 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan menemui pemerintah dan DPR untuk mempertanyakan kasus pemadaman listrik yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kami akan meminta audiensi dengan pemerintah, yaitu Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham PT PLN, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai departemen teknis, dan DPR sebagai wakil rakyat," kata Ketua Umum YLKI Husna Zahir di Jakarta, Selasa (10/11).

Melalui sambungan telepon, Husna menuturkan, YLKI akan mempertanyakan persoalan yang dihadapi PLN sebagai BUMN yang ditugasi pemerintah menyediakan sumber daya listrik, tapi tidak mampu mengatasi krisis listrik.

"Kalaupun ada masalah teknis, kerusakan pembangkit ataupun kebakaran trafo, harus diperjelas duduk persoalannya dan penanganannya," ujar Husna.

Dia mengatakan, pengaduan konsumen kepada YLKI, baik melalui saluran telepon maupun melalui surat elektronik terkait pemadaman bergilir, terus meningkat. Informasi pemadaman bergilir di sejumlah daerah, terutama di Jabodetabek, sesungguhnya sudah disampaikan PLN, tetapi tidak semua konsumen dapat mengakses informasi itu.

Akibatnya, banyak konsumen yang merasa dirugikan, tapi pasrah karena tidak ada pilihan lain selain menunggu listrik kembali menyala. Untuk itu, YLKI merasa bertanggung jawab untuk menjembatani konsumen dan pemerintah untuk memperjelas masalah tersebut.

"Paling tidak pemerintah dapat memberi batasan atau standar berapa kali listrik padam dalam satu hari, termasuk berapa lama pemadaman dilakukan. Kalau melebihi batas yang ditetapkan berarti PLN tidak sanggup menjalankan tugasnya, sekaligus membohongi publik," ujarnya.

Husna mengatakan, apabila melebihi dari target yang ditetapkan PLN seharusnya memberikan kompensasi otomatis berupa pengurangan pembayaran biaya beban. "Saya tidak bisa memperkirakan kerugian konsumen akibat pemadaman listrik pada periode tertentu. Namun, bukan berarti setelah diberikan kompensasi tanggung jawab pemerintah berhenti," ujarnya.

Husna menjelaskan, jika konsumen tidak juga merasa puas atau tetap dirugikan, bisa saja melakukan class action (gugatan kelompok) menuntut atas hak-hak yang seharusnya diperoleh dari layanan kelistrikan.

"Class action dari kelompok masyarakat bisa dilakukan untuk meminta ketegasan pemerintah dalam menyediakan akses listrik yang memadai kepada konsumen," tuturnya.

Penulis: SOE   |   Editor: hertanto   |   Sumber : ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.