Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 04:01 WIB
Ary Muladi: Mereka yang Menjadi Perantara (Duit Miliaran) (4)
Heru Margianto | mbonk | Selasa, 10 November 2009 | 12:38 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Ary Muladi, perantara yang ditugaskan Anggodo Widjojo untuk menyampaikan uang suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bahwa dirinya tidak menyampaikan langsung uang suap sebesar Rp 5.1 miliar kepada pimpinan KPK. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11), usai bertemu dengan Tim Delapan.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - "Pak Anggodo sudah mengenal Ary Muladi sejak 20 tahun lalu, ketika sama-sama masih di Surabaya. Waktu itu (Anggodo) menjadi rekanan di Departemen Kehutanan," begitu dituturkan kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, Senin (9/11) kepada Kompas.com.

Ary memang bukan orang baru bagi Anggodo. Menurut Sugeng, Ary memang kerap membantu Anggodo dalam masalah perizinan. Tak heran, jika Anggodo mempercayakan duit miliaran rupiah kepada Ary Muladi. “Dalam bisnis itu yang dipegang adalah mulut, trust,” kata Anggodo saat ditanya kenapa ia menyerahkan pengurusan perkara kakaknya kepada Ary Muladi.

Ada dua keterangan Ary yang menuai kontroversi. Awalnya, ia megamini isi dokumen 15 Juli yang menyebutkan, ia menyerahkan langsung uang pemberesan perkara Anggoro kepada pejabat KPK. Saat Antasari menemuinya di Malang, Ary pun mengaku menyerahkan uang itu langsung pada Deputi Penindakan KPK Ade Raharja.

Belakangan Ary mencabut pengakuannya ini. Ia menyampaikan keterangan baru dan menyebut nama Yulianto, orang yang menurutnya menjadi perantara lain. Kronologis terbaru versi Ary, ia menerima uang tunai sebesar Rp 5,1 miliar langsung dari Anggodo di Karaoke Deluxe Hotel Peninsula pada bulan Juli atau Agustus 2008. Ary mengaku tak ingat pasti.

Lembaran-lembaran uang itu dibagi Anggodo dalam dua kantong coklat. Satu kantong berisi tiga amplop besar berisi dollar, masing-masing sejumlah Rp 1 miliar untuk M Jasin, Rp 1,5 miliar untuk Bibit Samad Rianto, dan Rp 1 miliar untuk Bambang Widaryatmo. Satu kantong lagi berisi rupiah berjumlah Rp 250 juta yang belakangan diketahui untuk media.

Setelah itu, Ary mengaku menerima lagi dari Anggodo sebesar Rp 400 juta dalam bentuk rupiah di tahun 2008. Ary mengaku kembali lupa bulannya. Kali ketiga, Ary menerima Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Singapura pada bulan Februari 2009 dari Anggodo. Semuanya untuk disalurkan kepada pimpinan KPK. Semua uang itu, menurut pengakuannya, diserahkan kepada Yulianto untuk diteruskan kepada pejabat KPK. Setelah itu, Ary merasa tugasnya selesai.

Polisi tidak percaya pada keterangan yang terakhir. Kepala Polri Jendral Pol. Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR menegaskan, penyidik berpegang pada keterangan pertama.

Mana yang benar? Wallahualam. Uang itu seperti raib. Yang pasti kini Ary harus berhadapan dengan tuduhan baru yang diadukan Anggoro: penggelapan uang. Persahabatan 20 tahunnya dengan Anggodo pun kandas.


(Bersambung)

*Bagian keempat dari lima tulisan