Selasa, 14 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 14 Februari 2012 | 19:54 WIB
Anggodo Widjojo: Mereka yang Menjadi Perantara (Duit Miliaran) (2)
Heru Margianto | mbonk | Selasa, 10 November 2009 | 12:06 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Anggodo Widjojo saat memberikan keterangan di hadapan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau sering disebut Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

TERKAIT:

Anggodo : Ternyata Truno 3 komitmennya tinggi sama saya.
Lelaki      : O, gitu bos yo.
Anggodo : Lho, kan wis mlebu bos (Lho, kan sudah masuk bos).
Lelaki      : Iyo toh.
Anggodo : Gak dilebokno tapi wis TSK (tersangka), saiki nonaktif. Tapi gak gathuk koncone kene situk. (Enggak dimasukkan, tapi sudah jadi tersangka. Sekarang nonaktif. Tapi, teman kita satu kena).
Lelaki      : OC.
Anggodo : Dudu, Bibit. (Bukan, Bibit).
Lelaki      : O, iku ternyata kene. (O, itu ternyata (teman) kita).
Anggodo : Lek iku kan jek kancane kene bos, tapi nek situk Chandra sesuk dilebokno malah tak pateni neng njero. (Lha, itu kan sebenernya temen kita sendiri Bos, tapi kalau besok Chandra yang dimasukin malah saya bunuh di dalam).

JAKARTA, KOMPAS.com — Rekaman pembicaraan di atas diperdengarkan kepada publik dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11). Itu adalah percakapan Anggodo Widjojo dengan seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya. Percakapan itu adalah hasil penyadapan yang dilakukan KPK terhadap telepon seluler milik Anggodo.

Dalam percakapan itu, Anggodo mengungkapkan penetapan status dua pimpinan (nonaktif) KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka merupakan komitmen Truno 3. Trunojoyo adalah nama jalan di mana Kantor Markas Besar Kepolisian Indonesia berada. Dalam terminologi polisi, Trunojoyo 1 mengacu pada Kepala Polri, sementara Trunojoyo 2 mengacu pada Wakil Kepala Polri. Lalu, siapa Truno 3? Apakah ia pejabat kepolisian di bawah garis struktural Kepala Polri dan Wakil Kepala Polri? Anggodo tidak menyebut nama.

Pascadiperdengarkannya rekaman percakapan itu, emosi publik tersulut. Melalui percakapannya dengan sejumlah orang yang menyebut-nyebut sejumlah petinggi institusi penegak hukum Anggodo diyakini mengatur jalannya kasus Bibit-Chandra.

Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom, yang menjadi buronan KPK dalam perkara pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan. Ia menjadi tangan kanan atau perantara utama Anggoro dalam upayanya “membereskan” kasus yang melilit dirinya di KPK.

Anggodo “merekrut” Eddy Soemarsono dan Ary Muladi. Eddy Soemarsono menjadi perantara yang mempertemukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan Anggoro. Keduanya bertemu di Singapura. Pertemuan ini adalah momen pertama pengungkapan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat KPK.

Sebagai perantara utama, Anggodo memainkan peran vital dalam kasus ini. Ia membuat dokumen yang disebut sebagai “dokumen 15 Juli” yang berisi kronologi penerimaan uang. Dokumen 15 Juli ini awalnya diamini oleh Ary Muladi, perantara yang ditugasi menyerahkan uang sebesar Rp 5,1 miliar. Dalam dokumen itu disebutkan, Ary Muladi menyerahkan langsung uang “perkara” kepada Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

Anggodo juga menyebut, ia melakukan tawar-menawar dengan Eddy Soemarsono mengenai jumlah uang yang akan “disetor” ke Antasari Azhar dan Chandra Hamzah. Kesepakatan yang dicapai, menurut Anggodo, adalah Rp 6 miliar, dengan Rp 1 miliar untuk Eddy sebagai fee perantara.

Anggodo juga mengaku memberikan uang kepada Eddy sebanyak 404.606 dollar AS dan 124.920 dollar Singapura untuk “disalurkan” ke KPK. Dana terakhir ini bagian dari tiga paket dana yang disalurkan melalui Ary Muladi.

Dalam perjalan kasus, baik Eddy dan Ary menyangkal semua keterangan yang disampaikan Anggodo. Pengakuan baru Ary yang dipegangnya hingga sekarang, uang sebesar Rp 5,1 miliar ia berikan kepada Yulianto yang sosoknya hingga kini masih misterius.

Eddy pun membantah keras pengakuan Anggodo. Ia menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun uang dari Anggodo. Menurut Eddy, Anggodo berusaha membelokkan kasus penyuapan menjadi pemerasan. Sebab, jika sepak terjang Anggoro dan Anggodo direkonstruksi sebagai pemerasan terposisikan sebagai korban, bukan pelaku.

Kakak-beradik Anggoro dan Anggodo berang. Eddy dan Ary diadukan ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang.


(Bersambung)

*Bagian kedua dari lima tulisan
Advertorial
»