Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:17 WIB
Sepakat, Bukti Polri Memang Lemah
Caroline Damanik | Glo | Selasa, 10 November 2009 | 10:59 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Transkrip rekaman suara terhadap Anggodo Widjojo, adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, diperlihatkan di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, menilai, rekomendasi sementara yang dikeluarkan oleh Tim Delapan tadi malam sudah obyektif. Oleh karena itu, ia sepakat bahwa bukti Polri untuk kasus penyuapan yang berkembang ke kasus penyalahgunaan wewenang untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih lemah.

"Saya lihat (rekomendasi) sudah melangkah ke arah obyektif karena semua pihak terkait sudah dimintai keterangan," tutur Rudi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11).

Rudi melihat, kinerja Tim Delapan sudah sistematis dengan mempertemukan semua bukti dari Polri dan KPK yang awalnya hanya berdiri sendiri-sendiri.

Rudi juga menyambut baik respons Kejagung yang menyatakan berkas kasus Bibit dan Chandra tidak lengkap dan mengembalikannya kepada polisi. "Itu sudah menunjukkan respons Kejagung yang sebaiknya terhadap Tim Delapan," kata Rudi.

Tadi malam, Kejagung menyatakan, berkas kasus Bibit dan Chandra untuk kasus pemerasan yang meningkatkan dari penyalahgunaan wewenang P-19. Menurut Kejagung, bukti-bukti yang kurang secara formal adalah izin dari pengadilan, sedangkan bukti yang kurang secara materiil adalah penajaman keterangan saksi serta penambahan saksi dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus ini.