KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Sepakat, Bukti Polri Memang Lemah
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Selasa, 10 November 2009 | 10:59 WIB
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Transkrip rekaman suara terhadap Anggodo Widjojo, adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, diperlihatkan di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11).
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, menilai, rekomendasi sementara yang dikeluarkan oleh Tim Delapan tadi malam sudah obyektif. Oleh karena itu, ia sepakat bahwa bukti Polri untuk kasus penyuapan yang berkembang ke kasus penyalahgunaan wewenang untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih lemah.

"Saya lihat (rekomendasi) sudah melangkah ke arah obyektif karena semua pihak terkait sudah dimintai keterangan," tutur Rudi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11).

Rudi melihat, kinerja Tim Delapan sudah sistematis dengan mempertemukan semua bukti dari Polri dan KPK yang awalnya hanya berdiri sendiri-sendiri.

Rudi juga menyambut baik respons Kejagung yang menyatakan berkas kasus Bibit dan Chandra tidak lengkap dan mengembalikannya kepada polisi. "Itu sudah menunjukkan respons Kejagung yang sebaiknya terhadap Tim Delapan," kata Rudi.

Tadi malam, Kejagung menyatakan, berkas kasus Bibit dan Chandra untuk kasus pemerasan yang meningkatkan dari penyalahgunaan wewenang P-19. Menurut Kejagung, bukti-bukti yang kurang secara formal adalah izin dari pengadilan, sedangkan bukti yang kurang secara materiil adalah penajaman keterangan saksi serta penambahan saksi dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Editor: Glo Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.