JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman Muladi menyarankan agar penyidik menghentikan perkara yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kita belum tahu apa yang dipunyai polisi untuk dibawa ke pengadilan, tapi kalau polisi tidak mau terseret seharusnya mengajukan SP3," kata Muladi, Chairman The Habibie Center, di sela Temu Kangen dengan para tokoh pers menyambut Hari Ulang Tahun The Habibie Center ke-10 di Jakarta, Senin (9/11).
Muladi menegaskan, jika berkas perkara Bibit dan Chandra belum lengkap untuk dibawa ke pengadilan atau masih P-19 maka perkara itu bisa segera dihentikan dengan SP3.
Ia menyatakan prihatin atas nasib polisi akibat dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ary Muladi sehingga mereka harus menyusun BAP baru.
"Dengan pengakuan baru Ary Muladi tentang Yulianto, perkara yang diajukan polisi dengan melibatkan Bibit dan Chandra itu menjadi suatu tanda tanya besar," ujarnya. Tanpa kehadiran Yulianto, kasus Bibit dan Chandra tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan, tambah mantan Rektor Universitas Diponegoro itu.
Ditanya apakah Pesiden bisa "mengarahkan" langkah kepolisian dan kejaksaan dalam kasus tersebut, menurut dia bisa, karena kedua lembaga tersebut masih merupakan eksekutif, berbeda dengan pengadilan.
Di tempat yang sama, mantan Presiden BJ Habibie merasa puas atas apa yang telah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kasus dugaan kriminalisasi KPK.
"Apa yang dilakukan Presiden sudah wajar, tidak menunjuk si A si B, tapi membuat tim (Tim Delapan) lalu mempersilakan, caranya sudah oke," kata Habibie.
Pada kesempatan itu, hadir para tokoh pers, seperti Asro Kamal Rokan (Antara), Muh Assegaf, Aristides Katoppo, Alwi Shahab, Saur Hutabarat, Ikhwanul Kiram, dan Atmakusumah.
