Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 02:00 WIB
Buyung: Presiden Tahu Apa yang Harus Dilakukan
Caroline Damanik | made | Senin, 9 November 2009 | 20:03 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menyadari bahwa keputusan P-21 yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung, Senin (9/11) malam ini, tidak termasuk dalam kewenangan Tim Delapan untuk dicampuri. Buyung menyatakan, Tim hanya memberikan rekomendasi sementara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa bukti-bukti yang dimiliki Polri tak cukup kuat untuk membawa Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke pengadilan.

"Itu (SP3) di luar kewenangan kami. Yang penting, beliau sudah diberi masukan yang obyektif dari tim. Ini tugas kami ke Presiden dan kiranya beliau berikan ke Jaksa Agung. Tentu beliau tahu wewenang apa yang harus dilakukan Jaksa Agung. Tak perlu kita campuri apa yang harus dilakukan beliau," tutur Buyung dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Senin (9/11) malam.

Anggota tim lainnya, Anies Baswedan, mengatakan, tim telah memberikan progress report rekomendasi ini kepada Presiden melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto. Menurut Anies, rekomendasi sementara diberikan tersegel sehingga hanya akan bisa dibaca oleh Presiden. "Kita sendiri tidak ingin mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (Tindak lanjutnya) diserahkan kepada aparat hukum kejaksaan. Kita kan hanya memberikan rekomendasi ke Presiden," lanjut Anies.