JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Independen Verifikasi dan Proses Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau disebut juga Tim Delapan telah melewati separuh masa tugasnya. Hasil kerja sepekan ini berupa laporan perkembangan (temporary report) akan segera disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku pihak pembentuk Tim Delapan, Senin (9/11).
Ketua Tim Adnan Buyung Nasution menyampaikan, isi lengkap laporan perkembangan itu tidak dapat dibuka kepada publik. Namun, Buyung menyampaikan tiga butir kesimpulan verifikasi fakta yang dilakukan Tim Delapan.
Berikut kesimpulannya:
1. Fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik dalam hal ini Polri tidak cukup sebagai bukti untuk proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
2. Andai kata ada bukti tindak pidana, maka penyidikan polisi terputus pada aliran dana dari Anggodo kepada Ari Muladi. Selanjutnya, baik dari Ari Muladi maupun Yulianto tidak dapat dtuduhkan telah terjadi suap kepada pimpinan KPK.
3. Andaikata kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dipaksakan untuk dimajukan ke pengadilan dengan pasal penyalahgunaan wewenang, ini akan lemah secara hukum karena menggunakan pasal karet. Terlebih prosedur tersebut telah lazim digunakan pimpianan KPK pada periode sebelumnya. (Persda Network/cr2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.