JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai menyerahkan laporan perkembangan (temporary report) penyusunan rekomendasi Tim Delapan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto, Senin (9/11) sore, Tim Delapan menggelar keterangan pers di Kantor Wantimpres.
Berdasarkan verifikasi data dan fakta yang dilakukan selama delapan hari ini, Tim melihat bukti-bukti yang diajukan Polri dalam kasus dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak kuat.
"Berdasarkan verifikasi fakta dan proses hukum yang telah dilakukan dan gelar perkara dalam tindak penyalahgunaan wewenang, Tim Delapan menyimpulkan, fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup untuk menjadi bukti tindak pidana korupsi, penyuapan maupun pemerasan dalam kasus Bibit dan Chandra," tutur Buyung.
Buyung mengatakan, jikalau Polri bersikeras ada tindak pidana, tim melihat bukti yang dimiliki Polri terputus pada aliran dana dari Anggodo ke Ary Muladi. Aliran dana selanjutnya yang disebut-sebut dialirkan melalui Yulianto ataupun kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa ditunjukkan buktinya oleh Polri.
"Andaikata kasus ini dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan pemerasan, penyuapan, maupun penyalahgunaan wewenang, kasus itu pun lemah karena menggunakan pasal karet," lanjut Buyung.
Menurut Buyung, tindakan Bibit dan Chandra yang mencabut cekal Anggoro Widjojo dan Djoko S Tjandra adalah tindakan lazim yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.