Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:16 WIB
Nama Yulianto Penerima Dana Rp 5,1 Miliar Tidak Terdaftar
Benny N. Joewono | bnj | Senin, 9 November 2009 | 18:49 WIB
|
Share:

KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi

SURABAYA, KOMPAS.com — Nama Yulianto alias Anto, warga Dharma Husada Permai 3, Blok V Nomor 411/19, yang disebut-sebut Ary Muladi sebagai pihak yang menerima uang dari Anggodo Widjojo sebesar Rp 5,1 miliar, tidak terdaftar pada data Kantor Kecamatan Mulyorejo.

Sekretaris Kecamatan Mulyorejo, Siti Kholifah, di Surabaya, Senin (9/11), mengatakan, nama Yulianto tidak tercantum di kecamatan sebagai penghuni rumah di Jalan Dharma Husada Permai 3, Blok V Nomor 411/19, tetapi justru beralamat di Sutorejo dan Mulyorejo.

Pemilik rumah mewah di Dharma Husada Permai 3 Blok V Nomor 411/19 saat ini adalah perempuan separuh baya bernama Leni.

Menurut Leni, Yulianto merupakan pemilik rumah sebelumnya, tetapi ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sosok Yulianto. "Saya dulu membeli rumah ini melalui adik saya. Adik saya yang mengurusnya," katanya.

Proses transaksi jual beli rumah tersebut berlangsung sekitar 1992-1993. Siti Kholifah mengatakan, sejak 1996 data penduduk di Kantor Kecamatan Mulyorejo sudah masuk dalam data komputer, sedangkan pada tahun 1993 masih bersifat manual.

Siti Kholifah juga mengatakan, jika pencarian warga hanya didasarkan pada alamat, komputer tidak serta-merta bisa melacak.

"Komputer hanya bisa melacak penduduk dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk atau nomor identitas kependudukan, dan nama terkait," katanya.

Terkait rumah Yulianto di kawasan Dharma Husada Permai, hari ini aparat kepolisian dari Polres Surabaya Timur, diwakili Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Surabaya Timur AKP Hartoyo mendatangi rumah Leni.

AKP Hartoyo sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada Leni, tetapi ketika dikonfirmasi terkait pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, perempuan tersebut enggan menjawab.

Demikian pula ketika dikonfirmasi ke Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi, pihaknya tidak bersedia memberikan komentar. Alasannya, hanya Mabes Polri atau Kapolda yang berhak menjawabnya.

Sumber :
ANT