Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:16 WIB
Jaksa Agung Akui Tak Ada Bukti Penerimaan Uang oleh Bibit-Chandra
Inggried Dwi Wedhaswary | ksp | Senin, 9 November 2009 | 17:41 WIB
|
Share:

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Jaksa Agung, Hendarman Supandji mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11). Selain membahas kinerja kejaksaan, rapat kerja ini juga membahas beberapa hal aktual diantaranya mengenai proses hukum dua pimpinan KPK (non aktif) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, sejauh ini memang tidak ada alat bukti yang menunjukkan bahwa Bibit-Chandra menerima uang dari pihak Anggodo yang diberikan melalui Ary Muladi dan Yulianto. Akan tetapi, dikatakan Hendarman, ada bukti lain yang bisa menyimpulkan telah terjadi pemerasan seperti yang disangkakan.

"Memang, tidak ada alat bukti penerimaan. Tetapi, ada alat bukti lain yang bisa disimpulkan terjadinya peristiwa itu (penerimaan uang). Walaupun secara adequate penerimaan tidak ada," kata Hendarman seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR Senin (9/11) di Gedung DPR, Jakarta.

Seperti pengakuan Anggodo, ia memberikan uang sebesar Rp 5,1 miliar kepada Ary Muladi untuk diserahkan kepada pimpinan KPK. Ary sendiri mengatakan, tahap pertama ia menerima Rp 3,750 miliar yang masing-masing diberikan kepada Bibit Samad Rianto (Rp 1,5 miliar), M Jasin (Rp 1 miliar), Bambang (Rp 1 miliar), dan untuk media Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan Ary kepada Yulianto, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Kejaksaan Agung sendiri saat ini tengah meneliti berkas perkara berikut alat bukti yang diajukan penyidik Polri. Malam ini merupakan tenggat terakhir bagi kejaksaan untuk meneliti berkas kasus Chandra M Hamzah yang telah diteliti selama dua pekan.

"Nanti, saya akan menyimpulkan bersama Jampidsus, Direktur Penuntutan, dan Jaksa Peneliti," ujar Hendarman.

Sebelumnya, Hendarman mengungkapkan, untuk membuktikan terjadinya peristiwa, jaksa hanya membutuhkan alat bukti kuat, bukan alat bukti mutlak. Oleh karena itu, jika diyakini bahwa seseorang melakukan perbuatan yang disangkakan, kejaksaan bisa terus melanjutkan sesuai keyakinan yang dimiliki.

"Saya akan tanya keyakinan jaksa peneliti. Yakin tidak, kalau dibawa ke pengadilan akan dihukum? Kalau yakin maju, kalau belum minta penyidik polisi untuk melengkapi alat bukti. Kalau polisi tidak bisa membuktikan optimal, P22 diserahkan pada jaksa. Kalau tidak juga, bisa dikeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan atau SKPP karena ada perbuatan tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.