JAKARTA, KOMPAS.com - Eddy Soemarsono, saksi terlapor kasus dugaan suap oleh Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiocom, kepada pimpinan KPK, sekali lagi menegaskan dirinya tidak pernah menikmati suap sepeser pun terkait kasus ini.
Bahkan, Eddy menantang Anggodo, adik Anggoro, membuktikan bahwa dirinya turut menikmati uang Rp 5,15 miliar.
"Anggodo itu kan pengusaha. Setiap kali memberikan uang, pasti dia meminta kuintansi, atau bahkan ditransfer sehingga ada bukti. Kalau dia punya bukti, saya siap dipenjara," ujar Eddy kepada Kompas.com, Senin (9/11).
Eddy pun lantas membeberkan mengapa tuduhan suap itu mencuat. Menurutnya, ada kesalahan persepsi ketika mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersedia menemui Anggoro di Singapura.
Anggodo, lanjutnya, menganggap pertemuan yang "difasilitasinya" tersebut sebagai sinyal bahwa Antasari hendak membantu. Namun, ketika testimoni Antasari itu meledak, Anggodo marah. Dirinya menganggap testimoni tersebut biang kerok dari masalah ini.
Seperti diberitakan, Eddy adalah orang yang melaporkan adanya percobaan suap terhadap pimpinan KPK oleh Anggoro melalui Anggodo. Eddy mengetahui hal tersebut ketika Irwan Nasution, seorang jaksa, memperkenalkannya kepada Anggodo.
Saat itu, Anggodo tengah mencari seseorang yang dapat menghubungkannya ke Antasari. Diutarakan Anggodo, dirinya hendak melaporkan kasus suap terhadap pimpinan KPK. "Waktu itu saya kaget, pimpinan KPK yang seperti malaikat kok bisa disuap," tambahnya.
Terkait keikutsertaannya pada pertemuan Anggoro-Antasari di Singapura, Eddy menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk memperkaya kualitas informasi yang dilaporkannya.

