KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Ungkap Aliran Dana Century, BPK dan PPATK Bisa Membuat SKB
Senin, 9 November 2009 | 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR mencari celah agar Badan Pemeriksa Keuangan dapat mengakses data aliran dana Bank Century (kini Bank Mutiara) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Ini dilakukan demi mengurai kasus Bank Century yang menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Rahmat mengatakan, pihaknya pernah mengusulkan untuk membentuk surat keputusan bersama (SKB) antara BPK dan PPATK guna bekerja sama tukar-menukar data, termasuuk aliran dana Century.

"Itu terobosan hukum dengan membuat celahnya. BPK dan PPATK ini kerja sama untuk SKB dan substansinya hanya konsultatif analisis. Tetapi (SKB) ini khusus dibuat untuk kasus Century saja, jangan diperluas ke yang lain-lain. Bisa bahaya," ungkap Andi, Senin (9/11) di Jakarta.

Seperti diberitakan, audit investigatif kasus Bank Century oleh BPK terganjal Undang-Undang PPATK. Dalam UU itu disebutkan bahwa PPATK hanya berhak memberikan data aliran dana kepada polisi dan kejaksaan. Adapun BPK sebagai pihak yang melakukan audit investigatif Century justru tidak memiliki kewenangan untuk mendapatkan data tersebut.

"Pokoknya jangan sampai lembaga ini terbatas karena UU. Harus melakukan terobosan. Yang penting ada political will dari PPATK, BPK, dan DPR untuk mengurai kasus ini," katanya.

Data soal aliran dana Bank Century ini memang disebut-sebut sebagai data sentral untuk mengurai kasus ini. Anggota Komisi XI DPR RI dari F-PDIP Maruarar Sirait mengatakan, data tersebut akan mengungkapkan "larinya" dana talangan Bank Century. "Makanya, kalau audit investigatif selesai tanpa ada data tentang aliran dananya, ya buat apa," tandasnya.

Penulis: ANI   |   Editor: msh Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.