Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:15 WIB
Paling Cepat, Audit Century Rampung 16 November
Wahyu Satriani Ari Wulan | Edj | Senin, 9 November 2009 | 14:59 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keungan (BPK) akan merampungkan audit investigatif atas kasus Bank Century (kini Bank Mutiara) yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun pada 16 November 2009. Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz, Jakarta, Senin (9/11).

Menurut Harry, saat pertemuan antara BPK dan pimpinan DPR beberapa waktu lalu, BPK menjanjikan audit investigatif akan rampung paling cepat 16 November 2009 atau paling lambat pada akhir Desember tahun ini. "Sekarang kan masih konsultasi dengan BPK, tetapi waktu itu BPK bilang audit investigatif akan selesai paling cepat 16 November 2009," ujar Harry.

Harry menuturkan, audit investigatif kasus ini memang memakan waktu lama. Pasalnya, BPK membutuhkan data aliran dana Bank Century dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sayangnya, audit BPK terganjal UU Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Pasal 26 huruf G.

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa PPATK hanya dapat menyerahkan hasil transkip aliran dana Bank Century kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Padahal, PPATK merupakan satu-satunya lembaga yang dapat memeriksa aliran dana Bank Century. "Prosesnya memang butuh waktu karena menurut BPK kan masih perlu data dari PPATK. Karena itu kita sedang mencari solusinya," tuturnya.