Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayang, Pemerintah Sering Terlambat Beri Gelar Pahlawan

Kompas.com - 09/11/2009, 14:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pagi ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar pahlawan kepada 12 tokoh nasional dalam sebuah upacara di Istana Negara Jakarta. Gelar pahlawan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan para tokoh di bidang masing-masing.

Pemberian gelar tersebut tentu menjadi bentuk konkret dari perhatian pemerintah terhadap mereka yang berjasa bagi negara. Sayang, pemberian gelar semacam ini kerap terkesan terlambat. "Seharusnya, gelar pahlawan itu sudah mereka terima jauh-jauh hari. Hal itu disebabkan mekanisme pemberian gelar menunggu dari usulan masyarakat. Seharusnya, pemerintah juga pro aktif," kata sejarawan Anhar Gonggong kepada Kompas, Senin (9/11).

Menurut Anhar, keterlambatan itu kembali terjadi hari ini. Anhar mengatakan, ada empat tokoh yang menurutnya sudah sejak lama harus diberi gelar pahlawan, yaitu Laksamana Muda TNI Purnawirawan Yahya Daniel Dharma, Prof Herman Yohanes, dan Keluarga Mendur yaitu Frans dan Alex Mendur.

Yahya Daniel Dharma atau yang juga dikenal dengan nama John Lee adalah perwira yang berani menerobos pertahanan laut Belanda dan Inggris untuk mendapatkan senjata ketika perjuangan revolusi. Sementara itu, Herman Yohanes berjasa dalam membuat bom untuk membantu perjuangan revolusi, termasuk sarana lainnya, seperti pembangkit listrik mini saat serangan umum 1 Maret di Yogyakarta.

Lalu, Frans Mendur dan Alex Mendur adalah fotografer saat pembacaan Proklamasi oleh Presiden Soekarno di Pegangsaan. Meskipun hanya memotret, jasa kakak-beradik ini terbilang sangat besar. Sebab, berkat perjuangannya memendam negatif foto di dalam tanah dekat sebuah pohon di halaman kantor harian Asia Raya, sejarah bangsa kini bisa kita saksikan. Kala itu pun, berkat foto-foto tersebut, berita kemerdekaan Indonesia bisa disiarkan melalui Indonesien Pers Photo Serice (Ippos) dan tersebar ke seluruh dunia.

Berkaitan dengan itulah, Anhar mendorong adanya perubahan aturan main mengenai penetapan seseorang sebagai pahlawan. Selain usulan dari rakyat, penting pula dipertimbangkan sikap pro aktif dari pemerintah sendiri, untuk memerhatikan putra bangsa yang telah berjasa bagi negeri.

Sebanyak delapan pahlawan lain yang ditetapkan hari ini adalah:

  1. Ahmad Subarjo, tokoh pergerakan yang pernah menjadi delegasi Indonesia menghadiri kongres antiimperialisme di Belgia, 1927.
  2. KH Ahmad Sanusi, anak kyai yang berjasa dalam pergerakan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ia tercatat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan aktif dalam perundingan dan penandatanganan perjanjian Renville.
  3. Sutan Muhamad Yamin atau Kroeng Raba Nasution pernah menjadi Gubernur Sumatera Utara dan aktif dalam pengusiran pasukan Jepang.
  4. Sultan Muhammad Salahudin, ia berjasa sebagai pejuang yang aktif di pergerakan nasional.
  5. Sri Suhunan Pakubuwono X, ia berjasa dalam melawan pemerintahan Belanda. Ia aktif dalam pergerakan nasional Indonesia dan mendorong masyarakat Jawa memasuki masa modernisasi.
  6. Herudi Kartowisastro, mantan Kepala Badan Standardisasi Nasional dan Kepala Penelitian Iptek TMII
  7. Usmar Ismail, beliau berjasa sebagai seniman, penyair, dramawan, dan wartawan.
  8. Sapto Hudoyo, ia berjasa sebagai seniman dan budayawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com