Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayang, Pemerintah Sering Terlambat Beri Gelar Pahlawan

Kompas.com - 09/11/2009, 14:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pagi ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar pahlawan kepada 12 tokoh nasional dalam sebuah upacara di Istana Negara Jakarta. Gelar pahlawan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan para tokoh di bidang masing-masing.

Pemberian gelar tersebut tentu menjadi bentuk konkret dari perhatian pemerintah terhadap mereka yang berjasa bagi negara. Sayang, pemberian gelar semacam ini kerap terkesan terlambat. "Seharusnya, gelar pahlawan itu sudah mereka terima jauh-jauh hari. Hal itu disebabkan mekanisme pemberian gelar menunggu dari usulan masyarakat. Seharusnya, pemerintah juga pro aktif," kata sejarawan Anhar Gonggong kepada Kompas, Senin (9/11).

Menurut Anhar, keterlambatan itu kembali terjadi hari ini. Anhar mengatakan, ada empat tokoh yang menurutnya sudah sejak lama harus diberi gelar pahlawan, yaitu Laksamana Muda TNI Purnawirawan Yahya Daniel Dharma, Prof Herman Yohanes, dan Keluarga Mendur yaitu Frans dan Alex Mendur.

Yahya Daniel Dharma atau yang juga dikenal dengan nama John Lee adalah perwira yang berani menerobos pertahanan laut Belanda dan Inggris untuk mendapatkan senjata ketika perjuangan revolusi. Sementara itu, Herman Yohanes berjasa dalam membuat bom untuk membantu perjuangan revolusi, termasuk sarana lainnya, seperti pembangkit listrik mini saat serangan umum 1 Maret di Yogyakarta.

Lalu, Frans Mendur dan Alex Mendur adalah fotografer saat pembacaan Proklamasi oleh Presiden Soekarno di Pegangsaan. Meskipun hanya memotret, jasa kakak-beradik ini terbilang sangat besar. Sebab, berkat perjuangannya memendam negatif foto di dalam tanah dekat sebuah pohon di halaman kantor harian Asia Raya, sejarah bangsa kini bisa kita saksikan. Kala itu pun, berkat foto-foto tersebut, berita kemerdekaan Indonesia bisa disiarkan melalui Indonesien Pers Photo Serice (Ippos) dan tersebar ke seluruh dunia.

Berkaitan dengan itulah, Anhar mendorong adanya perubahan aturan main mengenai penetapan seseorang sebagai pahlawan. Selain usulan dari rakyat, penting pula dipertimbangkan sikap pro aktif dari pemerintah sendiri, untuk memerhatikan putra bangsa yang telah berjasa bagi negeri.

Sebanyak delapan pahlawan lain yang ditetapkan hari ini adalah:

  1. Ahmad Subarjo, tokoh pergerakan yang pernah menjadi delegasi Indonesia menghadiri kongres antiimperialisme di Belgia, 1927.
  2. KH Ahmad Sanusi, anak kyai yang berjasa dalam pergerakan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ia tercatat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan aktif dalam perundingan dan penandatanganan perjanjian Renville.
  3. Sutan Muhamad Yamin atau Kroeng Raba Nasution pernah menjadi Gubernur Sumatera Utara dan aktif dalam pengusiran pasukan Jepang.
  4. Sultan Muhammad Salahudin, ia berjasa sebagai pejuang yang aktif di pergerakan nasional.
  5. Sri Suhunan Pakubuwono X, ia berjasa dalam melawan pemerintahan Belanda. Ia aktif dalam pergerakan nasional Indonesia dan mendorong masyarakat Jawa memasuki masa modernisasi.
  6. Herudi Kartowisastro, mantan Kepala Badan Standardisasi Nasional dan Kepala Penelitian Iptek TMII
  7. Usmar Ismail, beliau berjasa sebagai seniman, penyair, dramawan, dan wartawan.
  8. Sapto Hudoyo, ia berjasa sebagai seniman dan budayawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com