JAKARTA, KOMPAS.com — Ary Muladi, saksi kunci kasus Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, telah diancam oleh orang tak dikenal terkait pencabutan berita acara pemeriksaan. Selain ancaman, dia pun menerima rayuan untuk kembali pada keterangan awalnya.
"Ari merasa tidak aman, kenyamanannya terganggu. Ada ancaman dan rayuan dari pihak-pihak yang tidak perlu kami ungkapkan," ungkap Petrus Salestinus selaku kuasa hukum Ary Muladi, Senin (9/11) di Mabes Polri, Jakarta. Dia datang untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik lantaran ancaman tersebut.
Petrus menjelaskan, ancaman dilayangkan dari pesan singkat (SMS) dan telepon berkali-kali. "Ada yang mendatangi rumah, mengikuti dari jarak tertentu, tapi begitu didekati malah menghindar. Itu sering, semakin hari semakin sering," ungkap dia.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan ancaman dari Anggodo Widjojo, tokoh sentral rekaman milik KPK, dia menjawab tidak ada. "Tidak ada. Banyak telepon, tapi tanpa nama. Dia merasa ancaman terkait BAP-nya. Bujuk rayu itu goyangkan keyakinan," ungkap Petrus.
Untuk itu, Petrus mengatakan bahwa kliennya meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai dengan saran tim pencari fakta atau Tim Delapan. "Harus ada jaminan dari LPSK," ungkapnya.
Terkait pertanyaan, kenapa dia tidak melapor ke polisi? "Akan diagendakan di kesempatan lain," ujarnya.

