KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Kasus Bibit-Chandra Jangan Tenggelamkan Pengusutan Century
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 9 November 2009 | 13:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III, Trimedya Pandjaitan, mengingatkan, pengguliran kasus pidana yang menyeret dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak dibiarkan terlalu lama.

Perhatian juga harus difokuskan pada kelanjutan kasus pengucuran dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Dia sepakat, kasus Bibit-Chandra harus segera diselesaikan, apakah secara hukum ataupun mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

"Kasus Bibit-Chandra jangan sampai lama bergulir karena akan menenggelamkan kasus Century," kata mantan Ketua Komisi III ini di sela-sela rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11).

Selain itu, dia juga mengungkapkan sejumlah rangkaian pernyataan Antasari dan Bibit soal sejumlah kasus yang kemudian malah menyeret keduanya ke kasus pidana. "Antasari pernah teriak soal IT KPU. Bibit pernah teriak soal Century. Apakah ada rangkaian dengan kasus Century, ini harus dicermati," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Secara terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Gayus Lumbuun, mengungkapkan, hak angket kasus Century yang dimotori fraksinya akan segera dibawa ke badan musyawarah dan dilaporkan ke rapat paripurna DPR. Hingga saat ini, menurut dia, sudah terdapat 68 anggota yang mewakili 6 fraksi menyatakan menggunakan hak angket dalam kasus tersebut.

Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam rapat kerja tersebut, menargetkan pemeriksaan terkait kasus Bank Century akan selesai pada Januari 2010.

Editor: hertanto Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.