Kamis, 16 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 16 Februari 2012 | 08:05 WIB
Ary Muladi Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik Presiden dan Penyuapan
Sandro | mbonk | Senin, 9 November 2009 | 12:54 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Ary Muladi, perantara yang ditugaskan Anggodo Widjojo untuk menyampaikan uang suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bahwa dirinya tidak menyampaikan langsung uang suap sebesar Rp 5.1 miliar kepada pimpinan KPK. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11), usai bertemu dengan Tim Delapan.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Ary Muladi, saksi kunci dalam kasus pimpinan KPK (nonaktif) Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah akan diperiksa sebagai saksi terkait sangkaan baru yaitu pencemaran nama baik Presiden RI dan penyuapan di Mabes Polri. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan, penipuan, dan pemalsuan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ary Muladi, Petrus Salestinus, di Mabes Polri, Senin (9/11). Ia datang bersama beberapa pengacara lain untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

"Ary akan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana melakukan penyuapan atau percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi atau pencemaran nama baik Presiden RI dan atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik," jelas dia.

Petrus menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan diajukan lantaran klienya mengalami ancaman terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas ancaman tersebut, Ary akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siang ini.

"Harus ada jaminan keamanan dari LPSK. Apalagi dia beri keterangan sebagai saksi. Dia harus dalam keadaan bebas supaya keterangannya objektif tidak dikarang-karang. Jadi kami minta penundaan pemeriksaan selama satu minggu setelah ada jaminan dari LPSK,"jelas dia.

Usai membuat laporan ke LPSK, kata dia, Ary Muladi langsung menjalani wajib lapor ke Mabes Polri.

Advertorial
»