Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 07:14 WIB
Bahas Perlindungan Ary Muladi, LPSK Gelar Rapat Paripurna
Rosdianah Dewi | wsn | Senin, 9 November 2009 | 08:26 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Ary Muladi, perantara yang ditugaskan Anggodo Widjojo untuk menyampaikan uang suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bahwa dirinya tidak menyampaikan langsung uang suap sebesar Rp 5.1 miliar kepada pimpinan KPK. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11), usai bertemu dengan Tim Delapan.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menimbang permohonan perlindungan saksi yang diajukan pihak Ary Muladi. Komisioner akan membahas hal tersebut dalam rapat Paripurna LPSK yang rencananya akan digelar pada Senin (9/11) ini. Demikian dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi Kompas.com.

"Hari ini dan besok ada rapat Paripurna apakah Ary Muladi berhak untuk mendapatkan perlindungan atau tidak," ujarnya Senin. Ia mengatakan, pada Rabu (4/11) lalu, pihak Ary Muladi telah mengajukan permohonan kepada LPSK, tetapi permohonan tersebut dikembalikan karena masih terdapat beberapa berkas yang harus lengkapi. "Lalu, dalam minggu itu berkas langsung dilengkapi," kata Haris.

Dikatakannya, setelah berkas dilengkapi dan diserahkan dari Bidang Perlindungan, barulah LPSK melakukan rapat Paripurna yang rencananya akan dihadiri oleh semua anggota komisioner dan digelar secara tertutup.

Lebih jauh ia mengatakan, LPSK belum dapat memastikan apakah hasil rapat tersebut dapat dipublikasikan. Pasalnya, ada prinsip kerahasiaan yang harus dilakukan oleh LPSK, terlebih Ary Muladi menjadi saksi dalam kasus yang banyak menuai pro-kontra. "Banyak info yang harus dilindungi, kami harus hati-hati betul. Namun, kalau dalam rapat memutuskan untuk dipublikasikan, pasti kami akan lakukan itu," ujarnya.