JAKARTA, KOMPAS.com - Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Atas Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah atau Tim 8 menilai masih banyak mata rantai yang hilang pada kasus yang melibatkan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif sebagai tersangka itu. Dengan masih adanya alur yang terputus itu, Buyung menilai, kasus itu tak akan berguna diajukan ke pengadilan.
"Itu termasuk yang harus kita dalami lagi, dimana missing link-nya, ini akan menjadi masalah. Apakah perkara yang masih misssing link dibawa ke pengadilan? Kalau ke pengadilan buat apa? Hanya buang waktu, tenaga, pikiran, dan mengecohkan masyarakat. Orangnya pun tersiksa jadi terdakwa," ujar Buyung di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Minggu (8/11), sebelum memulai pemeriksaan Tim 8 terhadap Antasari Azhar.
Secara terpisah, Anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis mengatakan, mata rantai yang hilang antara lain terletak pada aliran dana yang terputus antara Ari Muladi dan Bibit-Chandra. "Kita melihat cukup banyak pertanyaan-pertanyaan mendasar yang belum bisa dijawab kepolisian dan kejaksaan dalam gelar perkara yang kita dengar tadi malam. Itu akan menimbulkan pertanyaan publik dan akan menimbulkan keraguan pada publik," ujarnya.
Di sisi lain, Todung melihat desakan publik kian menguat, seperti yang tercermin pada perlawanan di media online dan demonstrasi di sejumlah kota. Oleh karena itu, ia menilai, penyelesaian kasus ini mesti dipercepat.
Terkait hal itu, Tim 8 akan menyampaikan rekomendasi sementara pada Presiden. "Kalau dulu kita sudah minta supaya Presiden menonaktifkan sejumlah pejabat yang terlibat dan namanya disebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo. Sekarang kasus ini kan mesti cepat dilimpahkan ke pengadilan, atau di-SP3-kan," kata Todung.
Menurut Todung, kalau pun tak dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian, Kejaksaan Agung yang sudah dilimpahi perkara ini juga bisa mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan.
Tim akan mendalami lebih jauh hal itu berdasarkan evaluasi terhadap temuan yang sudah didapat. Kepastian penyampaian rekomendasi itu akan ditentukan pada rapat internal Tim 8 setelah pemeriksaan terhadap Antasari diselesaikan petang nanti.
