JAKARTA,KOMPAS.com — Anggota Tim 8, Todung Mulya Lubis, menilai, proses penyidikan yang dilakukan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah seharusnya bisa dihentikan melalui dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini terutama karena melihat begitu besarnya gelombang reaksi dari masyarakat terhadap kasus ini.
Hingga saat ini, kata Todung, Tim 8 masih mengumpulkan data-data dari pihak-pihak terkait dalam kasus ini. "Kasus ini seharusnya bisa di-SP3-kan atau kalau tidak Jaksa Agung bisa mengeluarkan SKPP, yaitu surat keputusan penghentian penyidikan," kata Todung saat tiba di Gedung Wantimpres, Minggu (8/11).
Namun, kata Todung, untuk sampai ke tahap itu, harus juga diperkuat dengan bukti-bukti dan temuan-temuan kuat hingga bisa direkomendasikan. "Kami masih butuh informasi untuk sampai pada rekomendasi. Mungkin akan tunggu beberapa hari ke depan. Namun, yang pasti kami akan infokan kasus ini supaya betul-betul cepat ditangani," ungkapnya.
Tim 8 sendiri sampai saat ini masih menemukan berbagai persoalan yang belum bisa terjawab dengan jelas. Todung mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan untuk bisa menemukan fakta-fakta guna memperjelas masalah.
"Kami masih lihat banyak pertanyaan yang belum bisa dijawab polisi dan Kejaksaan, ini yang harus di-clear-kan dulu. Misalnya siapa Uulianto dan di mana dia. Nah, kami belum dapat jawaban. Masih ada missing link terkait keterangan Ary Muladi," tuturnya.
Todung juga melihat, sampai saat ini gelombang reaksi masyarakat sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. "Di berbagai kota sudah ada demo di mana-mana. Perlawanan online tak bisa diabaikan karena terlalu cepat dinamikanya dan mendapat dukungan luas," tandasnya.
