KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Yulianto Pengganjal P-21
Minggu, 8 November 2009 | 00:00 WIB
KOMPAS.com/Caroline Damanik
Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah memenuhi undangan Tim Delapan untuk memberikan klarifikasi seputar polemik dugaan pelemahan KPK di Kantor Wantimpres, Kamis (5/11) sore.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjawab sudah satu faktor penghambat yang menyebabkan tudingan penyuapan dan pemerasan oleh kedua pimpinan nonaktif KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sulit dibuktikan. Adalah Yulianto, pengusaha yang diakui Ary Muladi berdomisili di Surabaya dan dikenalnya sejak tahun 1998, dan hingga kini belum berhasil ditemukan penyidik Polri, yang menyebabkan itu.

Ketidakjelasan sosok Yulianto, juga mengganjal penilaian lengkapnya berkas perkara (P-21) yang diajukan penyidik Polri. "Dari yang disampaikan jaksa, mereka sendiri baru yakin 1 dari 3 pasal yang disangkakan penyidik dan telah mampu dipenuhi penyidik Polri. Itu adalah sangkaan Pasal penyalahgunaan wewenang," ungkap anggota Tim Delapan, Amir Syamsuddin, di kantor Wantimpres, Jakarta, Sabtu (7/11) malam.

"Itulah sebabnya kami meminta jaksa tidak tergesa-gesa mem P-21 berkas," timpal Adnan Buyung Nasution, Ketua Tim Delapan.

Menurut Adnan, dari hasil gelar perkara dan hasil verifikasi terhadap Ary Muladi, dugaan sangkaan penyuapan dan pemerasan yang dituduhkan penyidik kepada Chandra dan Bibit terputus di sosok Yulianto. "Jadi ada missing link disana," ujarnya.

Todung Mulya Lubis mengungkapkan hingga kini penyidik Polri masih bersikukuh menggunakan berkas acara pemeriksaan (BAP) Ary Muladi yang dibuat 15 Juli lalu. Sementara Adnan Buyung mengungkapkan jaksa peneliti masih menunggu pihak penyidik Polri melimpahkan berkas P-19 kembali. "Berkas kan belum dikirim (lagi). Jaksa masih menunggu BAP mana yang akan digunakan penyidik Polri. Yang BAP pertama atau yang kedua," tuturnya.

Sementara itu, Anies Baswedan mengaku dalam gelar perkara antara penyidik Polri dan tim jaksa peneliti tidak membahas dan memintai keterangan para tokoh yang disebut-sebut dalam rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11) lalu.

Agenda itu, diungkapkan Anies, akan dilakukan terpisah. "Nggak, kami nggak membahas yang tidak masuk perkara," kilahnya.

Pertayaan itu berangkat dari kehadiran sosok Komisaris Polisi Parman, penyidik, Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Polisi Yuvianus Mahar, dan Wakil Direktur III tindak pidana korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar polisi Benny Mokalu dalam gelar perkara itu.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Fitrya Sany enggan berkomentar ketika ditanya berkas perkara Ary Muladi yang mana yang digunakan penyidik Polri untuk menjerat pimpinan non aktif KPK dalam kasus penyuapan dan pemerasan.  (Persda Network/cr1)

Editor: made   |   Sumber : Persda Network Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.