Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 02:49 WIB
Anggota Jemaah Haji Indonesia Melahirkan di Madinah
| made | Sabtu, 7 November 2009 | 16:58 WIB
|
Share:

MADINAH, KOMPAS.com — Seorang anggota jemaah haji asal Sukabumi, Iet Supriati, melahirkan bayinya secara prematur di Rumah Sakit Ibu dan Anak Wiladah, Madinah. Wakil Kepala Daerah Kerja Madinah Panitia Penyelenggara Haji (PPIH) dr Zaenoefsir Zaenoen di Madinah, Sabtu (7/11), mengungkapkan bahwa proses kelahiran bayi berusia 26 pekan tersebut dilakukan melalui operasi cesar. Berat bayinya 650 gram.

Iet, kelahiran Sukabumi, l5 Desember 1977, tergabung dalam kloter 35 embarkasi bandara Soekarno-Hatta, Banten, yang berangkat ke Tanah Suci dengan pesawat Arab Saudi Airlines pada 4 November. Ia tidak didampingi suami atau anggota kerabatnya. Dokter kloter yang menyertai selama penerbangan, dr Nurul Subchan, melaporkan bahwa Iet sakit kepala. Namun, setelah diperiksa, ia ternyata terbukti hamil.

Setibanya di bandara debarkasi Malik Muhammad Abdul Aziz Madinah, Iet diperiksa ulang oleh tim kesehatan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) yang kemudian merujuknya ke RS Wiladah.

Dilaporkan, bayinya dirawat di ruang inkubator khusus untuk perawatan bayi prematur dan bayi-bayi yang dinilai mengalami kelainan secara medis.

Diperkirakan, Iet sejak pendaftaran untuk keberangkatan haji di Tanah Air menggunakan jasa orang lain sebagai joki sehingga ia lolos dan bisa diberangkatkan ke Tanah Suci. Padahal, sudah secara jelas dikatakan bahwa wanita dengan usia kehamilan empat minggu ke atas dilarang menunaikan ibadah haji.

Suami Iet, Herman, saat dihubungi melalui telepon di rumahnya di Sukabumi mengaku telah menerima kabar tentang kelahiran anaknya itu. "Saya sudah terima kabar, anak dan istri saya baik-baik saja," katanya seraya mengaku anak kelima itu diberi nama Muhammad Ridwanullah.

Herman menambahkan, istrinya saat mendaftarkan haji telah diperiksa oleh dokter seperti halnya calon haji lainnya. Namun, ia tidak mengikuti proses selanjutnya. Ia juga mengaku tidak tahu mengenai larangan naik haji bagi wanita dengan kehamilan di atas empat pekan. Peraturan penerbangan sipil juga menyebutkan larangan bagi calon penumpang dengan kehamilan di atas enam bulan untuk terbang.

Sumber :
Antara