
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Tim Delapan mendorong Ary mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke Mabes Polri jika belum ada jaminan status perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Tim Delapan kami diminta buat surat penundaan pemeriksaan satu minggu sampai LPSK mengeluarkan surat status mau melindungi atau tidak," ujar Sugeng dalam keterangan pers di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11).
Sugeng mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan status perlindungan sebagai saksi ke LPSK pada hari Rabu lalu. Ini terkait status saksi Ary dalam kasus dugaan penyuapan, percobaan, dan permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Juga termasuk dalam masalah pencabutan Berkas Acara Perkara (BAP) pertamanya.
Sugeng memperoleh konfirmasi bahwa permohonan baru akan diproses pada hari Senin atau Selasa mendatang. Setiap pemeriksaan, Ary mengaku 'dipaksa' untuk kembali pada keterangannya semula di Berkas Acara Perkara (BAP) yang pertama, yaitu mengakui bahwa dirinya langsung menyerahkan uang suap sebesar Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK. Namun, Ary tidak mau. "Ancaman enggak ada, rayuan banyak supaya saya kembali ke BAP sebelumnya," ujar Ary.
'Rayuan' ini dilontarkan tak hanya oleh para penyidik tapi juga oleh Anggodo di depan para penyidik ketika dirinya diperiksa di Hotel Kristal di Terogong, Jaksel. "Pak Ary tak bisa menyebut nama (penyidik). Penyidik enggak bisa disebut. Mungkin mereka baik. Tapi karena ditugaskan mereka enggak bisa," tutur Sugeng.
Ary menambahkan, pada saat itu dirinya diiming-imingi bebas jika sepakat untuk kembali pada kronologis di BAP yang pertama.