Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:09 WIB
Pengacara Ary: Yulianto Pernah Dicari, tapi Enggak Ketemu
Caroline Damanik | ksp | Sabtu, 7 November 2009 | 11:53 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Transkrip rekaman suara terhadap Anggodo Widjojo, adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, diperlihatkan di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah konflik pendapat antara Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Ary Muladi tentang Berita Acara Perkara (BAP) yang sah, sosok Yulianto menjadi menarik.

Sosok Yulianto muncul setelah Ary menyatakan mencabut keterangannya dalam BAP pertamanya yang menyebutkan bahwa dirinya langsung memberikan uang kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kala itu masih aktif sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, kliennya mengatakan sosok Yulianto itu ada. "Menurut Ary, tokoh itu ada. Kami, advokat mempercayai. Ary pernah mencarinya ke Surabaya dan Jogja, tapi tidak ketemu lagi," tutur Sugeng kepada Kompas.com, Sabtu (7/11).

Menurut sepengetahuan Sugeng, Ary bertemu pertama kali dengan Yulianto di Surabaya. Namun, Sugeng mengaku lupa waktu dan konteks perkenalannya. Ketika Anggodo Widjojo menghubunginya untuk menyampaikan suap kepada Bibit dan Chandra, Ary menghubungi Yulianto yang mengaku kenal baik dengan petinggi KPK karena Ary sendiri tidak mengetahui wajah Bibit dan Chandra.

"Ary juga melihat langsung Yulianto menyerahkan uang tersebut kepada dua orang di sebuah mobil yang dikatakan Yulianto sebagai Bibit dan Chandra. Di dalam mobil ada tiga orang lain yang menyertai," ungkap Sugeng.

Setelah itu, Sugeng mengatakan, kliennya merasa tugas sudah selesai hingga pada bulan Juli 2009, kasus Anggoro Widjojo sebagai tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di KPK makin mencuat karena diproses oleh KPK dan kemudian Ary dilaporkan sebagai tersangka penggelapan uang.

"Sejak Ary diperiksa Juli 2009 itu sebagai saksi lalu ramai-ramai testimoni Antasari, sejak itu, Yulianto tak muncul lagi," kata Sugeng.