Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:07 WIB
Meski Pailit, Karyawan TPI Tak Perlu Resah
| tof | Sabtu, 7 November 2009 | 06:05 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Serikat Pekerja Cipta Sekar Televisi Pendidikan Indonesia mendatangi Komisi I DPR RI, Rabu (28/10), untuk mengadukan nasib pekerja yang terancam di-PHK massal karena TPI dinyatakan pailit.

TERKAIT:

 

JAKARTA, KOMPAS. com - Karyawan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI tak perlu resah. Kurator Pailit TPI memastikan, meski perusahaan itu dinyatakan pailit, namun kondisi itu tidak akan berpengaruh terhadap kelangsungan karyawan stasiun televisi tersebut.

Pihak kurator pailit TPI meminta seluruh karyawan TPI tidak resah mengingat hak karyawan akan tetap dilindungi undang-undang.

Kurator Pailit TPI, William Daniel, dalam pernyataan persnya di Pengadilan Niaga/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/11), seperti dikutip Antara, mengatakan, pihaknya mendengar kekhawatiran dari karyawan bahwa hak-hak mereka tidak ada dalam kepailitian itu.

”Itu tidak benar, Undang-Undang Kepailitan itu bakal menempatkan karyawan sebagai pihak yang mempunyai prevalensi yang paling tinggi. Jadi, hak-hak mereka dilindungi,” katanya.

William Daniel bahkan memastikan keberlangsungan perusahaan. Menurut dia, perusahaan yang pailit tidak otomatis bubar karena tidak ada urusan yang diputuskan pailit apabila masih bisa mempertahankan keberlangsungan operasionalnya.

Keberadaan kurator TPI, lanjutnya, untuk membantu pihak-pihak terkait dalam stasiun televisi TPI. ”Kami mau membantu para kreditor pihak-pihak lain,” katanya. (antara/ppg/osa)

 

Sumber :
Kompas Cetak