JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung yakin, kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto memiliki bukti yang sangat kuat bahwa memang keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Keyakinan tersebut disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji kepada Tim Delapan saat dimintai keterangan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Jumat (6/11).
"Jaksa Agung memastikan bahwa kasus Bibit dan Chandra akan meyakinkan bukan hanya buat jaksa, melainkan juga meyakinkan hakim dan masyarakat di dalam dan luar negeri," ujar Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution dalam konferensi pers.
Menurut Buyung, Hendarman menyampaikan bahwa tidak ada keraguan dari kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan. "Itulah versi pendapat dari Jaksa Agung," ujarnya.
Buyung menyampaikan, Jaksa Agung dalam sesi permintaan keterangan menyatakan bahwa masyarakat memang sudah lama kehilangan kepercayaan kepada kepolisian dan kejaksaan sehingga mereka sudah menduga ada permainan dan rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra.
Akan tetapi, Hendarman memastikan kepada Tim Delapan bahwa sama sekali tidak ada rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra.
"Semua pemeriksaan, baik fakta, maupun proses hukum, menurut Jaksa Agung, dilakukan secara profesional," ujarnya. Melalui gelar perkara yang sudah dilakukan, Buyung menambahkan, Hendarman meyakini bahwa semua bukti, baik barang bukti maupun kesaksian dalam kasus Bibit dan Chandra sudah mencukupi.