JAKARTA, KOMPAS.com — Alexander Lay, kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, menilai pernyataan Kapolri Bambang Hendarso Danuri distorsif dan melakukan lompatan logika. Kubu dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif ini membantah seluruh pernyataan Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (5/11) malam.
"Pernyataan Kapolri itu distorsif. Ini ada lompatan logika yang tidak bertanggung jawab," ujarnya, Jumat (6/11) di Hotel Sultan, Jakarta. Menurutnya, beberapa bukti yang dibeberkan Kapolri tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Alex menjelaskan, Kapolri hanya menunjukkan bukti berupa kuitansi bahwa Ary Muladi menerima uang dari Anggodo Widjojo. Namun, Kapolri tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pimpinan KPK menerima uang dari Ary Muladi. "Tidak ada bukti Pak Chandra dan Bibit menerima uang dari Ary Muladi. Tidak ada fakta bahwa Chandra dan Bibit menerima uang," ungkapnya.
Terkait soal buku tamu di KPK, Alexander mengatakan bahwa hal itu juga tidak dapat dijadikan bukti yang menunjukkan bahwa pimpinan KPK (non-aktif) menerima uang dari Ary Muladi.
Dia menegaskan, kendati Ary Muladi datang ke KPK, dia tidak bertemu dengan pimpinan KPK (non-aktif). "Ini lompatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada bukti. Kalau hanya ke KPK, teman-teman (wartawan) ini sering ke KPK. Tetapi apa itu tidak membuktikan kalau memberikan uang," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.