JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Delapan Anies Baswedan menegaskan bahwa dorongan mundur kepada Komjen Susno Duadji dari jabatannya sebagai Kabareskrim serta Abdul Hakim Ritonga dari posisi Wakil Jaksa Agung bukanlah keputusan yang mengikat berdasarkan rekomendasi Tim Delapan. Tim, lanjut Anies, hanya memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Presidenlah yang mendorong mundurnya dua pejabat negara tersebut.
"Kalau kemudian Tim Delapan itu meminta kepada Kapolri memang Tim tidak punya wewenang. Tim Delapan ini merekomendasikan kepada Presiden dan kemarin Presiden meminta kepada Kapolri untuk menonaktifkan. Jadi kan Presiden. Kita kan menyampaikannya kepada Presiden bukan Kapolri," tuturnya di sela kerja Tim di Kantor Wantimpres, Jumat (6/11).
Oleh karena itu, Anies berpendapat bahwa tuduhan Tim Delapan sudah berbuat jauh di luar kewenangannya tidak benar sama sekali. Sementara itu, Anies mengatakan, Tim telah menerima klarifikasi bahwa Ritonga sudah mundur. Hal ini diketahuinya dari pertemuan dengan Jaksa Agung tadi pagi.
"Setahu saya tadi mundur dan suasana pada saat itu emosional. Kita bisa membayangkan sebagai kolega, sebagai teman kerja, situasi yang dihadapi Ritonga dan kejaksaan sangat berat," ungkap Rektor Universitas Paramadina ini.

