JAKARTA, KOMPAS.com — Lebih dari 40 jam pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri, status Anggodo Widjojo, adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, belum berubah. Hingga saat ini ia masih diperiksa sebagai saksi terkait rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.
"Kita masih menggali keterangan. Kita juga punya kepentingan apa sih sebenarnya yang bisa kita gali dari transkrip (rekaman) itu," ucap Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak di Mabes Polri Jakarta, Jumat (6/11).
Sulistyo menjelaskan, Polri juga merasakan apa yang dirasakan masyarakat terkait penanganan kasus pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kita rasakan apa yang dirasakan masyarakat. Kita pahami rasa keadilan. Tapi dari segi hukum kita harus hati-hati," jelasnya.
Mengenai rekaman milik KPK, Sulistyo mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari para ahli terkait keabsahan rekaman. "Harus dinyatakan benar oleh ahli," kata dia. Kapan akan diminta? "Tergantung penyidik," jawab dia.
Ia pun tidak bersedia berkomentar ketika ditanya kapan penyidik akan memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait dugaan korupsi yang diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Kapolri mengatakan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III ada dugaan suap dari Anggoro Widjojo ke MS Kaban sebesar Rp 17 miliar. "Kita tunggu perkembangan," jawab dia singkat.

