Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:06 WIB
Tuduhan Kapolri kepada Bibit dan Chandra Tak Beralasan
Rosdianah Dewi | Glo | Jumat, 6 November 2009 | 13:02 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjawab berbagai pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat seputar dugaan pelemahan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (5/11) malam.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Ahmad Rifai, mengatakan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari Ary Muladi terkait kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Tadi kami bertemu dan menanyakan apakah benar apa yang disampaikan semalam. Dan itu dijawab tidak benar, tidak pimpinan KPK atau staf yang menerima Rp 15 miliar," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (6/11).

Rifai menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri-DPR yang mengatakan bahwa polisi mempunyai bukti kuat Chandra Hamzah menerima suap.

Ia mengatakan, tuduhan Kapolri tidak beralasan. Tuduhan tersebut masih didasarkan pada pengakuan Ary Muladi, padahal yang bersangkutan telah berkali-kali mencabut pengakuan tersebut.

Rifai juga meragukan polisi mempunyai bukti bahwa pihak KPK telah menerima aliran dana yang dimaksud. Jika polisi benar mempunyai bukti maka bukti tersebut pasti telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Polri-DPR, Kamis kemarin. "Kalau mereka mempunyai bukti semalam waktu sidang paripurna di DPR pasti akan disampaikan. Tapi kenyataannya kan tidak disampaikan," kata dia.

Terkait pengakuan Kapolri mengenai kedekatan Chandra Hamzah dengan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rifai belum bersedia menjelaskannya. "Tidak bisa klarifikasi. Tapi yang jelas apa yang disampaikan tidak benar dan tidak ada sama sekali," tegasnya.