JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan untuk melakukan pemutihan dan pembersihan terhadap aparat kepolisian yang terlibat dalam kejahatan semakin kuat di tengah masyarakat. Managing Director of Imparsial Rusdi Marpaung mengatakan, dibutuhkan waktu setidaknya 10 tahun untuk upaya pembersihan ini.
"Kalau di Hongkong saja yang kecil itu butuh 5 tahun. Kalau di sini (Indonesia) untuk pembersihan kepolisian butuh waktu setidaknya 10 tahun," ujarnya, seusai jumpa pers, di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (6/11).
Rusdi menjelaskan, sebagai upaya untuk membersihkan aparat kepolisian harus dilakukan dengan memperkuat peran pengawasan melalui penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurutnya, selama ini kinerja Kompolnas tidak memiliki kewenangan korektif dan hanya menjadi tempat keluhan masyarakat. "Atau datangkan saja pengawas dari luar negeri yang bersih dan netral untuk mengawasi jaksa dan polisi. Wasit dalam sepak bola saja bisa disewa dari luar negeri kok," tuturnya.
Opsi lainnya, kata Rusdi, dengan membentuk tim independen seperti tim pencari fakta proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang diangkat langsung oleh Presiden. Tim independen inilah yang akan berperan sebagai pengawas bagi lembaga penegak hukum.
Namun, menurutnya, tim independen ini perlu diberikan kewenangan yang lebih luas dibandingkan TPF bentukan Presiden saat ini. "Setelah Tim Delapan, Presiden bisa buat tim independen. Tetapi yang kewenangannya lebih dari sekarang. Kalau sekarang kan hanya bisa menyampaikan rekomendasi," tandasnya.

