JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Delapan dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dengan merekomendasi penonaktifan Komjen Susno Duadji dari jabatan Kabareskim dan Abdul Hakim Ritonga dari jabatan Wakil Jaksa Agung.
"Tim pencari fakta telah melakukan pelanggaran hukum. Sangat naif tim memerintahkan Kapolri menonaktifkan Susno (Kabareskrim) dan Jaksa Agung menonaktifkan Wakil Jaksa Agung (Ritonga)," tegas Indra Sahnun Lubis, pengacara bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, di Mabes Polri, Jumat (6/11).
Menurut dia, tugas Tim Delapan hanya mencari fakta terkait kasus dugaan rekayasa dalam penyidikan pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Fakta-fakta yang didapat kemudian dianalisa ada rekayasa atau tidak," kata dia.
Menurutnya, pembicaraan antara Anggodo dan sejumlah orang seperti dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi adalah hal yang wajar dan tidak melanggar hukum. "Orang berbicara langsung dikatakan rekayasa. Kalau anda berkawan sama Jaksa Agung atau Kapolri terus Anda ada masalah tentu Anda berbicara kepada dia. Karena itu, saya minta Kepala Negara membubarkan Tim Delapan," tegas dia.
Ketika ditanya mengenai pernyataan Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Kamis malam, tentang adanya suap sebesar Rp 17 miliar dari kliennya kepada seseorang berinisial MK yang diyakini sebagai mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, ia menolak berkomentar. Ia mengatakan, "Saya belum pelajari. Baru diketahui tadi malam. Nanti kita klarifikasi," kata dia.

